For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 1978Publication Date:15 Februari 1977
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date18 Januari 1978
Publication Date15 Februari 1977
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan arah dan pedoman pembangunan daerah untuk periode lima tahunan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Jawa Tengah dengan tujuan yang jelas, prioritas yang terstruktur, dan strategi yang efektif.

Tujuan Pembangunan: Menunjang pembangunan nasional, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan meletakkan landasan pembangunan yang kuat.

Prioritas Pembangunan: Pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, perumahan), peningkatan fungsi prasarana ekonomi dan non-ekonomi, pengendalian pertumbuhan penduduk, perluasan lapangan kerja, pembangunan pedesaan dan perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam, pembinaan dunia usaha, penyempurnaan sistem pendidikan, dan peningkatan aparatur pemerintah.

Strategi Pembangunan: Pengurangan tekanan kependudukan, percepatan pembangunan wilayah dengan pusat pertumbuhan, dan peningkatan aparatur pemerintah.

Peraturan ini menekankan pentingnya keselarasan antara pembangunan daerah dan nasional, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

(-)

(-)