Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi dari upaya penyembunyian dan penyamaran asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana melalui KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi. Kebijakan ini mengatur pengawasan aktif oleh pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi, serta menetapkan kebijakan dan prosedur terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pengendalian intern, sistem informasi dan pelaporan, serta sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas juga menjadi fokus utama. Pengurus KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib memiliki pedoman penerapan PMPJ yang disetujui oleh Rapat Anggota dan menerapkannya sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pengurus bertanggung jawab menyusun dan memelihara pedoman PMPJ, memastikan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa memadai, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada PPATK. Kebijakan dan prosedur pelaksanaan PMPJ harus dituangkan dalam peraturan khusus internal, meliputi permintaan informasi dan dokumen, identifikasi Beneficial Owner (BO) dan Politically Exposed Person (PEP), verifikasi dokumen, Uji Tuntas Pengguna Jasa (CDD) yang lebih sederhana dan Uji Tuntas Lanjut (EDD), pemantauan transaksi, pemutusan hubungan usaha, dan pelaporan kepada PPATK.