For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Also known as: Permenkop UKM 6/PER/M.KUKM/V/2017 · Permenkop UKM No. 6/PER/M.KUKM/V/2017

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2017Publication Date:10 Mei 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date31 Mei 2017
Publication Date10 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi dari upaya penyembunyian dan penyamaran asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana melalui KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi. Kebijakan ini mengatur pengawasan aktif oleh pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi, serta menetapkan kebijakan dan prosedur terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pengendalian intern, sistem informasi dan pelaporan, serta sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas juga menjadi fokus utama. Pengurus KSP/USP Koperasi/KSPPS/USPPS Koperasi wajib memiliki pedoman penerapan PMPJ yang disetujui oleh Rapat Anggota dan menerapkannya sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pengurus bertanggung jawab menyusun dan memelihara pedoman PMPJ, memastikan prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa memadai, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) kepada PPATK. Kebijakan dan prosedur pelaksanaan PMPJ harus dituangkan dalam peraturan khusus internal, meliputi permintaan informasi dan dokumen, identifikasi Beneficial Owner (BO) dan Politically Exposed Person (PEP), verifikasi dokumen, Uji Tuntas Pengguna Jasa (CDD) yang lebih sederhana dan Uji Tuntas Lanjut (EDD), pemantauan transaksi, pemutusan hubungan usaha, dan pelaporan kepada PPATK.

1. Ketentuan PMPJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga terhadap Pengguna Jasa dan/atau BO sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pelaksanaan PMPJ terhadap Pengguna Jasa dan/atau BO yang telah menjadi Pengguna Jasa sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian resiko terhadap pengguna jasa dan/atau BO dimaksud.

Pelanggaran terhadap PMPJ dan kewajiban pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis pertama dan kedua; b. mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Pengurus dan/atau Pengelola; c. pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam atau izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; d. pencabutan izin usaha simpan pinjam atau izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah; dan/atau e. pembubaran KSP atau KSPPS.