For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 20/2017 · Permenkumham No. 20 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2017Publication Date:27 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeKode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Oktober 2017
Publication Date27 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.KP.05.02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 271).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kemenkumham. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya karena dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nilai-nilai organisasi yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai, yaitu Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI).
  2. Kode Etik dan Kode Perilaku yang dibangun berdasarkan nilai PASTI, yang meliputi etika dan perilaku dalam melaksanakan tugas, berkomunikasi, menjaga lingkungan kerja, serta menghindari konflik kepentingan.
  3. Pembentukan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku di setiap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah untuk melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
  4. Tata cara penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, termasuk mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pegawai terkait dengan etika dan perilaku, termasuk kewajiban untuk mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku, serta larangan untuk melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku.

1. Peraturan tentang Kode Etik yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Proses penegakan Kode Etik yang sedang berjalan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-07.KP.05.02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 271).

Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif.