For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Garut-Sumedang Cirebon-Tasikmalaya-Bandung

Also known as: Keppres 70/1957 · Keppres No. 70 Tahun 1957 · Keppres Nomor 70 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Garut-Sumedang Cirebon-Tasikmalaya-Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Liem Po Sioe, pemilik Perusahaan Truck "S.H.", terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trayek tertentu. Penolakan ini didasarkan pada ketentuan bahwa izin pengangkutan hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sedangkan pembanding bukan warga negara Indonesia. Keputusan ini menguatkan keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya dan diumumkan dalam Berita Negara.

(-)

(-)