Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan harga jual (charge) jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan melalui investasi sarana dan prasarana oleh Badan Usaha Pelabuhan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa dan pengembalian biaya serta pengembangan usaha Badan Usaha Pelabuhan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang diatur meliputi jasa kapal (labuh, pemanduan, penundaan, tambat, penggunaan alur pelayaran, kepil), jasa barang (barang umum, peti kemas, curah cair, curah kering, kendaraan, bongkar muat di terminal terapung dan daratan, Ro-Ro), dan jasa penumpang (pas penumpang dan barang bawaan).
2. Badan Usaha Pelabuhan menetapkan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif serta mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Perhitungan biaya penyediaan jasa kepelabuhanan memperhitungkan komponen biaya produksi (Biaya Operasi Langsung, Biaya Operasi Tidak Langsung, dan Margin Keuntungan).
4. Biaya Operasi Tidak Langsung maksimal 30% dari biaya produksi total.
5. Badan Usaha Pelabuhan dapat menerapkan harga jual paling tinggi sebesar Biaya Pokok Produksi ditambah margin keuntungan maksimal 25% dari biaya per unit jasa kepelabuhanan.