Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009 mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan Pembangunan Daerah:** Mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan secara terpadu.
2. **Jenis Rencana Pembangunan:** Terdiri dari RPJPD (20 tahun), RPJMD (5 tahun), dan RKPD (1 tahun).
3. **Tahapan Penyusunan Rencana:** Meliputi penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan rencana.
4. **Perencanaan Pembangunan Desa:** Mencakup perencanaan makro semua fungsi pemerintahan desa, menghasilkan RPJM Desa (6 tahun) dan RKP Desa (1 tahun).
5. **Renstra-SKPD dan Renja-SKPD:** Renstra-SKPD (5 tahun) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan SKPD. Renja-SKPD (1 tahun) merupakan penjabaran dari Renstra-SKPD.
Peraturan ini juga mengatur prinsip perencanaan pembangunan daerah yang harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.