Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui penataan kelembagaan perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan organisasi dinas-dinas daerah, termasuk perubahan nama dinas, penghapusan dinas, dan penambahan dinas baru. Beberapa dinas yang mengalami perubahan adalah:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Pendapatan Daerah (dinas baru)
Perubahan ini mencakup perubahan pada tugas dan fungsi dinas, susunan organisasi dinas (termasuk bidang dan seksi), serta bagan susunan organisasi dinas. Lampiran-lampiran dalam peraturan daerah ini juga diubah untuk mencerminkan perubahan organisasi dinas.