For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 6/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2022Publication Date:29 Maret 2022
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date29 Maret 2022
Publication Date29 Maret 2022
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 139)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi masyarakat, khususnya terkait penanggulangan penyakit menular seperti COVID-19.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan terminologi dan konsep yang dapat diterapkan di daerah terkait dengan penanggulangan penyakit menular, terutama setelah WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Tegal.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi istilah terkait penyidikan tindak pidana di bidang penanggulangan penyakit menular.
  2. Penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak memberikan data dan informasi kesehatan yang diperlukan.
  3. Pemberian kewenangan kepada Bupati untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanggulangan KLB atau Wabah, termasuk pembatasan kegiatan kemasyarakatan.
  4. Penambahan tugas pejabat kesehatan masyarakat dalam memberikan edukasi dan informasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
  5. Penegasan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus penyakit menular.
  6. Penambahan larangan bagi setiap orang untuk memberikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak benar terkait penyakit menular.
  7. Penambahan kewajiban bagi setiap orang untuk mentaati protokol pencegahan dan penanggulangan penyakit yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  8. Penambahan Bab mengenai Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penyidikan.
  9. Perubahan ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 40A.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin profesi, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha dan profesi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin profesi, dan/atau penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha dan profesi. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 40A ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan/atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.