on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Also known as: Permenhub 29/2023 · Permenhub No. 29 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Kebutuhan formasi dapat dihitung jika ada pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, adanya inspektur yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia, dan/atau peningkatan volume beban kerja.