Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang baik, profesional, akuntabel, transparan, efektif, efisien, tertib, memiliki kepastian hukum, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Bendahara. APB Desa disusun berdasarkan RKP Desa dan terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Aset desa meliputi berbagai jenis kekayaan desa seperti koperasi desa, lumbung desa, BUM Desa, tanah kas desa, pasar desa, dan kekayaan lainnya. Pengelolaan aset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan dan aset desa.