For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 22/2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menertibkan jalur angkutan umum dan angkutan khusus melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian izin trayek merupakan objek retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.

Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus, dan angkutan khusus (truk dan kereta gandengan/tempelan). Setiap tahun, pemegang izin trayek wajib melakukan pemeriksaan kendaraan dan diberikan kartu pengawasan.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Retribusi dipungut di wilayah daerah oleh satuan kerja yang ditunjuk, dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.