For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Banjar 7/2004 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 2004Publication Date:15 Juni 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date15 Juni 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2002.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat, termasuk dari Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil, termasuk kewajiban mendaftarkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Walikota memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan kependudukan dan catatan sipil. Jenis pelayanan yang diatur meliputi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan lain-lain. Setiap penduduk wajib memiliki KK dan KTP setelah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Peraturan ini juga mengatur tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pelaporan data kependudukan, dimana Kepala Desa/Kelurahan wajib melaporkan hasil pendaftaran penduduk kepada Camat, dan Camat melaporkan kepada Walikota setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta masa retribusi untuk KTP, Kipem, KID, SKPPS, dan SKPPT.

1. Semua jenis Administrasi Kependudukan yang pada waktu diundangkan Peraturan Daerah ini masih belum habis masa berlakunya, masih tetap berlaku sampai masa berakhir atau paling lama 1 tahun.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).