For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Kabupaten Aceh Barat Daya

Also known as: Perbup Aceh Barat Daya 13/2026 · Perbup Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2026 · Perbup Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2026Publication Date:11 Mei 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Bupati Aceh Barat Daya
Effective Date11 Mei 2026
Publication Date11 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pola tata kelola bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Kabupaten Aceh Barat Daya yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kelembagaan BLUD Puskesmas yang terdiri atas Pemimpin (Kepala Puskesmas), Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang diangkat oleh Bupati. Pemimpin BLUD bertanggung jawab atas operasional dan keuangan, sementara Pejabat Keuangan mengelola aspek anggaran dan akuntansi, serta Pejabat Teknis bertanggung jawab atas pelayanan operasional. Peraturan ini juga mengelompokkan fungsi Puskesmas ke dalam fungsi pelayanan (UKM dan UKP) serta fungsi pendukung (manajemen dan dukungan lintas klaster).

Selain itu, diatur mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun tenaga profesional. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembinaan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan PPKD, serta pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas bagi Puskesmas yang memenuhi kriteria pendapatan atau aset tertentu.

(-)

(-)