For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo

Also known as: Permen PUPR 03/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 03/PRT/M/2011

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:15 Maret 2011
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Semen Tanah Sebagai Komponen Utama Bangunan Sabo
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date15 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman tentang tata cara pelaksanaan penggunaan semen tanah sebagai komponen utama bangunan Sabo. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian pembangunan bendungan Sabo yang menggunakan semen tanah sebagai komponen utama. Tujuannya adalah agar pembangunan bendungan Sabo dapat dilaksanakan secara cepat, murah, dan menghasilkan mutu konstruksi sesuai persyaratan teknis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Ketentuan dan persyaratan penggunaan semen tanah sebagai komponen utama bangunan Sabo.
  2. Persyaratan lokasi, bahan (tanah, semen, air), dan pelaksanaan pembangunan Sabo.
  3. Persyaratan uji campuran semen tanah, pencampuran, penghamparan, pemadatan, dan perawatan campuran.
  4. Pengendalian mutu konstruksi.
  5. Tahapan kegiatan pelaksanaan, meliputi persiapan, pengecekan kondisi lapangan, pengujian desain campuran, perancangan uji campuran, pengujian pemadatan lapangan, dan pelaksanaan pembangunan.

Peraturan ini mengatur penggunaan semen tanah sebagai komponen utama dalam pembangunan bangunan Sabo, dengan fokus pada ketentuan teknis dan prosedur pelaksanaan untuk memastikan kualitas dan efisiensi pembangunan.

(-)

(-)