on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Also known as: Peraturan LKPP 2/2018 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral dengan mendorong lembaga/institusi sebagai instansi penyusun dan pengelola. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik, yang terdiri dari Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, dan Daerah. Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga meliputi penetapan pemenang, penetapan barang/jasa, dan monitoring pelaksanaan kontrak. Peraturan ini juga menetapkan kriteria barang/jasa yang dapat dimasukkan ke dalam Katalog Elektronik Sektoral dan prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.