on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Kepmendag 1416/2026 · Kepmendag No. 1416 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1416 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1416 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga bagi produk pertambangan berupa emas yang akan diekspor.
Secara substansial, keputusan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk produk emas dalam berbagai bentuk (seperti dore, ingot, batang tuangan, granules, dan minted bars) serta menetapkan Harga Referensi emas sebesar USD 4.615,65 per troy ounce. Dasar perhitungan harga tersebut merujuk pada harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 5 Mei 2026 hingga 25 Mei 2026. Harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif untuk periode ekspor mulai tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 14 Juni 2026.