Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.278.458.241.759,00 dan belanja sebesar Rp. 1.271.719.504.872,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 6.738.736.887,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 97.245.478.951,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp. 97.245.478.951,96. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah Rp. 103.984.215.838,96.
- Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 2.715.585.838.161,91, jumlah kewajiban sebesar Rp. 81.526.296.104,81, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.634.059.542.057,10.
- Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2021 yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas sejumlah Rp.105.239.207.195,96.
- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan secara rinci, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, dana bergulir, investasi daerah, dan kewajiban.