For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD 2015

Also known as: Perda Kabupaten Landak 9/2015 · Perda Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2015Publication Date:28 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD 2015
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Oktober 2015
Publication Date28 Oktober 2015
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Landak Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2014 Nomor 265). 2. Peraturan Bupati Landak Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2015 Nomor 289).

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)