For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 3/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:22 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date22 Mei 2015
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Struktur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Perangkat Desa terdiri atas sekretariat Desa, pelaksana teknis, dan pelaksana kewilayahan.
  • Sekretariat Desa dapat terdiri dari urusan pemerintahan, urusan pembangunan, dan/atau urusan umum dan keuangan.
  • Pelaksana teknis dapat terdiri dari seksi agama dan kesejahteraan rakyat, seksi pertanian dan perkebunan, dan/atau seksi ketentraman dan ketertiban.
  • Pelaksana kewilayahan adalah Kepala Dusun.
  • Tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa diatur secara rinci.
  • Tugas pokok, kewajiban, dan hak Perangkat Desa juga diatur.
  • Tata cara penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa diatur, termasuk evaluasi Rancangan Peraturan Desa oleh Bupati melalui Camat.
  • Hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan berbagai pihak (Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa lain, BPD, lembaga kemasyarakatan) diatur.

1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini. 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang telah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan akibat penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, tetap melaksanakan tugas sampai usia 60 (enam puluh) tahun dan diberi tugas sebagai pembantu kepala seksi atau pembantu kepala urusan. 5. Apabila Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai usia 60 (enam puluh) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dan kekosongannya tidak dilakukan pengisian. 6. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan penghasilan tetap menyesuaikan dengan penghasilan perangkat Desa. 7. Guna mengoptimalkan kinerja Pemerintah Desa, Kepala Desa dapat melakukan penataan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam 6 ayat (2). 8. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar keterampilan yang dibutuhkan dan melalui ujian penyaringan internal. 9. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengisi jabatan Kepala Dusun dapat dilakukan apabila Perangkat Desa telah terdaftar dan bertempat tinggal tetap di Dusun yang bersangkutan. 10. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sekali bersamaan penataan Struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)