on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Also known as: Permen KKP 27/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 27/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk membangun integritas ASN dan mencegah korupsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaporan harta kekayaan ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi Pegawai ASN yang membocorkan informasi mengenai LHKASN dan pimpinan unit kerja yang tidak memberikan peringatan kepada Pegawai ASN yang lalai menyampaikan LHKASN.