on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2025 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
Also known as: Perbup Kabupaten Nagan Raya 14/2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya No. 14 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2025 menetapkan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Terintegrasi yang disebut dengan e-Keurani Nagan Raya (EKANARA). Kebijakan ini bertujuan untuk membangun sistem manajemen ASN yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Sistem EKANARA berfungsi sebagai pusat data dan informasi pegawai ASN yang terintegrasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan layanan administrasi kepegawaian. Komponen sistem ini mencakup perangkat keras, perangkat lunak, pengguna (brainware), dokumen mutasi, serta database kepegawaian dan struktur organisasi. Pengelolaan database struktur organisasi menjadi tanggung jawab Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Peraturan ini mengatur tata kelola sistem yang meliputi tahapan pembangunan (analisis, desain, penulisan kode, uji coba, penerapan, dan akuisisi) serta pengembangan sistem. Aksesibilitas sistem diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Pembina Kepegawaian hingga publik, dengan batasan kewenangan yang jelas untuk menjaga keamanan data. Selain itu, EKANARA memfasilitasi berbagai layanan administrasi mutasi kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, hingga layanan pindah wilayah kerja. Integrasi sistem dilakukan secara vertikal dengan Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Aceh, serta secara horizontal dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.