For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 15/2019 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip sistem merit. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar instansi pemerintah dalam proses seleksi, termasuk pembentukan panitia seleksi dan penetapan kriteria seleksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon pejabat, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan, dan integritas. Proses seleksi melibatkan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta penelusuran rekam jejak calon pejabat.

1. Instansi Pemerintah yang sedang melaksanakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.

1. Pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.