For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Drs. Mashud Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Dan Ir. H. Soeharlan Sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian

Also known as: Keppres 205/1968 · Keppres No. 205 Tahun 1968 · Keppres Nomor 205 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 1968Publication Date:28 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Drs. Mashud Sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Dan Ir. H. Soeharlan Sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 1968
Publication Date28 Juni 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 183 Tahun 1968 2. Keputusan Presiden R.I. No. 184 Tahun 1968

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menggantikan pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. Amien Tjokrosoeseno dari jabatan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Sdr. Ir. P. Poetiray dari jabatan Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Selanjutnya, Sdr. Drs. Mashud Wisnusaputra diangkat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan Sdr. Ir. H. Soeherlan diangkat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Rakyat Departemen Pertanian. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan seperlunya.

(-)

(-)