Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberdayakan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka. Kebijakan ini mencakup pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, serta penumbuhkembangan kelompok usaha. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan, menyediakan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta menyelenggarakan penyuluhan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan memperhatikan ketentuan konservasi. Kemitraan dengan berbagai pihak juga didorong untuk mendukung usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.