For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kota Pekalongan 15/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2009Publication Date:30 Desember 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date30 Desember 2009
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kota Pekalongan Tahun 2005–2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan tujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJP Daerah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJP Daerah dilaksanakan sesuai dengan program pembangunan daerah tahun 2005-2025.
  • RPJP Daerah merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, mencakup visi, misi, dan arah pembangunan.
  • RPJP Daerah mengacu pada RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • RPJP Daerah menjadi pedoman penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Walikota, yang selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
  • RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan mengenai Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Pekalongan Tahun 2003–2008, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)