For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BUYUNTARIPA DI KECAMATAN TOJO

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 22/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 April 2011Publication Date:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BUYUNTARIPA DI KECAMATAN TOJO
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date13 April 2011
Publication Date12 April 2011
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 11), Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 26);

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Buyuntaripa di Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun Buyuntaripa Desa Korondoda telah memenuhi syarat untuk menjadi desa. Desa Buyuntaripa meliputi Dusun Pakambia dan Dusun Buyuntaripa, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Buyuntaripa. Pada saat pembentukan, Desa Buyuntaripa memiliki 200 kepala keluarga dan 380 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Buyuntaripa adalah ± 30 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan. Wilayah Desa Buyuntaripa sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Korondoda, yang setelah pembentukan desa baru ini terdiri dari Dusun Gandalari dan Dusun Korondoda. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Buyuntaripa. Peta wilayah Desa Buyuntaripa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)