For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Also known as: Permen LHK P.56/Menlhk-Setjen/2015 · Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2016Publication Date:3 November 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date20 April 2016
Publication Date03 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Bapedal Nomor: Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, khususnya ketentuan mengenai persyaratan dan ketentuan teknis Pengolahan Limbah B3 secara termal bagi Limbah B3 infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Penghasil Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Limbah B3 yang dihasilkan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang diatur meliputi pusat kesehatan masyarakat, klinik pelayanan kesehatan atau sejenis, dan rumah sakit, yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Limbah B3 yang diatur meliputi limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan. Pengelolaan Limbah B3 meliputi tahapan pengurangan dan pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan/atau penimbunan Limbah B3. Pengurangan Limbah B3 dilakukan dengan menghindari penggunaan material berbahaya jika ada pilihan lain, tata kelola yang baik, dan pencegahan serta perawatan berkala peralatan. Pemilahan dilakukan dengan memisahkan Limbah B3 berdasarkan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik, serta mewadahi Limbah B3 sesuai kelompoknya. Penyimpanan Limbah B3 wajib dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 di fasilitas penyimpanan yang sesuai, dengan memperhatikan warna dan simbol pada kemasan. Pengangkutan Limbah B3 dilakukan oleh Penghasil atau Pengangkut yang berizin. Pengolahan Limbah B3 dilakukan secara termal menggunakan autoklaf, gelombang mikro, iradiasi frekwensi radio, dan/atau insinerator. Penguburan Limbah B3 dilakukan untuk limbah patologis dan benda tajam jika tidak ada fasilitas pengolahan insinerator. Penimbunan Limbah B3 dilakukan untuk abu terbang dan slag insinerator setelah enkapsulasi atau inertisasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal terdapat usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 menggunakan insinerator yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Menteri ini, usaha dan/atau kegiatan dimaksud harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)