Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah seiring dengan pemberian kewenangan yang semakin besar. Retribusi ini dikenakan sebagai pengganti biaya yang berkaitan dengan pelayanan pencetakan KTP dan penerbitan Akta Catatan Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi berbagai pelayanan seperti pelayanan KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan lain-lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan tersebut.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat pelayanan jasa KTP, Kartu Keluarga, dan kutipan Akta Catatan Sipil yang dikeluarkan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dan besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
5. **Masa dan Saat Terutang Retribusi:** Masa retribusi untuk KTP adalah 5 tahun. Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Wilayah Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Boven Digoel tempat pelayanan penerbitan KTP dan Akta Catatan Sipil.
7. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Penetapan retribusi berdasarkan STRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
8. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Jika terdapat kelebihan pembayaran, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.