on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
Also known as: PP 2/1991 · PP No. 2 Tahun 1991 · PP Nomor 2 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri yang sebelumnya digunakan untuk proyek Indarung III-B.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Semen Padang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971. Penambahan modal ini bernilai Rp. 15.555.023.682,-. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.