on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peratuan Daeran Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun Tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 5/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan terkait Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut atas pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2001 oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2005. Perubahan tersebut meliputi kewajiban pendaftaran ulang Surat Keterangan Usaha Perdagangan (SKUP) setiap 5 (lima) tahun sekali bagi pemilik SIUP, serta penghapusan retribusi untuk pendaftaran ulang tersebut.