on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Irigasi
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 36/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 36 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 36 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan irigasi yang bermanfaat, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan menempatkan P3A Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan utama.
Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu, dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan. Keberlanjutan sistem irigasi didukung oleh keandalan air dan prasarana irigasi yang baik. Lembaga pengelola irigasi meliputi Instansi Pemerintah Kabupaten dan P3A Dharma Tirta. Bupati membentuk komisi irigasi untuk memenuhi kebutuhan air irigasi. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Kabupaten kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara demokratis, selektif, dan bertahap.
Hak guna air irigasi diberikan kepada P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi lainnya. Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal. Rencana pembagian air ditetapkan setiap tahun oleh P3A Dharma Tirta. Penggunaan air irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran kwarter atau tersier pada tempat yang telah ditetapkan. Setiap pembangunan jaringan irigasi harus disertai dengan pembangunan jaringan drainase. Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air harus mendapat izin dari Bupati.
P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. Pemerintah Kabupaten memberikan bantuan dan fasilitasi yang diperlukan. P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi lainnya bersama-sama Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi. P3A Dharma Tirta memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi. Pemerintah Kabupaten bersama P3A Dharma Tirta melakukan inventarisasi daerah irigasi. Pemerintah Kabupaten melakukan audit pengelolaan irigasi. Perencanaan manajemen aset jaringan irigasi merupakan kegiatan rencana pelaksanaan serta pembaiayaan operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi. Sumber pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.