For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 31 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 31 Tahun 2009 tentang IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 31/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 31 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 September 2009Publication Date:10 September 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date10 September 2009
Publication Date10 September 2009
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Angkutan Orang dan Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2003 Nomor 8 Seri C Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengatur tentang izin usaha angkutan orang dan barang di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap angkutan orang dan barang, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemberian izin usaha angkutan orang dan barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis angkutan yang diatur, yaitu angkutan orang dengan kendaraan umum (dalam trayek tetap dan tidak dalam trayek) dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor.
  2. Persyaratan perizinan bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyediakan angkutan orang dan/atau barang. Izin usaha diberikan selama perusahaan menjalankan usahanya.
  3. Kewajiban pemegang izin usaha angkutan, termasuk memiliki sejumlah kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki tempat penyimpanan kendaraan, melaporkan kegiatan usaha, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengaturan mengenai retribusi izin usaha angkutan orang dan barang, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur tarif, dan wilayah pemungutan.
  5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengendalian dan pengawasan izin usaha angkutan.

1. Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang yang masa berlakunya belum berakhir, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan. 2. Pencabutan izin usaha dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut - turut dengan tenggang waktu satu bulan.