on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Rincian Penggunaan Serta Pertanggungjawaban Biaya Tranportasi Haji
Also known as: Perda Kota Bima 36/2019 · Perda Kota Bima No. 36 Tahun 2019 · Perda Kota Bima Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran, rincian penggunaan, dan pertanggungjawaban biaya transportasi haji di Kota Bima. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 12 Tahun 2018 tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji.
Ketentuan Substansial:
Pembayaran transportasi haji dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Kesra. Besaran uang pembayaran transportasi per jamaah haji disesuaikan dengan harga tiket transportasi darat dan/atau udara pada saat pemberangkatan dan pemulangan. Transportasi udara menggunakan jalur reguler, bukan carteran.
Untuk melaksanakan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Pengantaran dan Penjemputan Jamaah Haji yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Susunan panitia terdiri dari Pembina, Wakil Pembina, Pengarah, Wakil Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan Anggota yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Kesra, Kantor Kementerian Agama, Polres, dan IPHI.
Rincian penggunaan anggaran meliputi honorarium panitia, belanja spanduk, biaya pengiriman koper, biaya sewa tempat, biaya sewa transportasi udara dan darat, biaya sewa mobil panitia, biaya sewa meja kursi, biaya sewa tenda, biaya sewa sound system, biaya sewa taman, dan biaya konsumsi panitia. Bagian Kesra wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Kepala BPKAD dengan melampirkan Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Kesra.
Pelaksana transportasi bertanggung jawab terhadap pelayanan transportasi jamaah haji. Penetapan pelaksana transportasi dituangkan dalam perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi alat angkutan, kapasitas penumpang, biaya angkut, dan jangka waktu. Pihak yang bertindak dalam perjanjian adalah Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan penyedia jasa transportasi.