Peraturan Menteri ini memberikan panduan untuk melaksanakan manajemen organisasi yang mengarah pada perencanaan, penerapan, pengendalian, pemeliharaan, dan peningkatan kinerja berdasarkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang terdokumentasi dan terintegrasi sesuai dengan Kebijakan Mutu yang ditetapkan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Tujuannya adalah untuk memudahkan Unit Kerja/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Kegiatan, serta Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pekerjaan Umum agar tercapai kinerja yang direncanakan secara akuntabel, efisien, dan efektif, dalam rangka mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi seluruh Unit Kerja, Satuan Kerja, Unit Pelaksana Kegiatan, dan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum untuk memahami dan menerapkan SMM. Peraturan ini juga mengatur pengelola SMM yang terdiri atas Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III, serta Penjamin Mutu dan Panel Audit. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing pengelola SMM juga diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur dokumentasi SMM, pengelolaan sumber daya, pelaksanaan kegiatan, serta pengukuran, analisis, dan perbaikan.