For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 1/2024 · Perda Kabupaten Sikka No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date25 Juli 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk memenuhi amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang komprehensif sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan APBD.

Peraturan ini mengatur pelaporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA mencakup pendapatan sebesar Rp1.153.443.438.542,11 dan belanja sebesar Rp1.138.204.758.958,55, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp15.238.679.583,56. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp98.252.239.758,12 dan pengeluaran sebesar Rp9.076.219.890,45, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp89.176.019.867,67. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp98.252.239.758,12 dan SAL akhir sebesar Rp104.414.699.451,23. Neraca mencatat aset sebesar Rp2.090.649.942.876,14, hutang sebesar Rp206.727.025.614,93, dan ekuitas dana sebesar Rp1.883.922.917.261,21. LO mencatat pendapatan sebesar Rp1.039.654.190.657,64 dan beban sebesar Rp1.021.233.902.272,11, menghasilkan surplus/defisit operasional sebesar Rp18.420.288.385,53. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp98.397.497.149,12 dan saldo kas akhir sebesar Rp104.461.635.941,13. LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp1.886.664.350.341,16 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.883.922.917.261,21.

Selain itu, peraturan ini juga mencakup daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal investasi daerah, realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya. Laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah juga disertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)