For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Also known as: Peraturan BI 15/9/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/9/PBI/2013

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Investasi & Penanaman ModalUtang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4888).

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing di Pasar Perdana domestik, sebagaimana direncanakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), dan Delivery Versus Payment (DVP). Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penatausahaan SBN oleh Bank Indonesia, termasuk pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SBN, serta peran Bank Indonesia sebagai agen pembayar bunga/imbalan dan pokok/nilai nominal SBN. Penatausahaan SBN dilakukan atas transaksi di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder menggunakan BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mendebet rekening giro bank dan rekening SBN dalam rangka setelmen SBN. Bank dan bank pembayar harus menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro di Bank Indonesia untuk setelmen transaksi SBN. Bank Indonesia juga berwenang melakukan pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan pokok/nilai nominal SBN pada saat jatuh waktu atau sebelum jatuh waktu atas beban Pemerintah, berdasarkan posisi kepemilikan SBN yang tercatat di BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)