For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 114 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 114/2021 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 114 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 114 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan identifikasi sumber informasi Narkotika, memasang pengumuman larangan, menyebarkan informasi bahaya Narkotika, mewajibkan pegawai menandatangani surat pernyataan, memberikan edukasi dini, membangun pusat informasi, dan melaksanakan tes urine bagi ASN.
  2. Pencegahan: Melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah. Upaya pencegahan meliputi peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat, penyebaran informasi yang benar, edukasi dini, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, dan upaya khusus bagi pemakai pemula.
  3. Rehabilitasi: Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memenuhi persyaratan sumber daya manusia dan sarana. Pemerintah Daerah memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.
  4. Perlindungan, Advokasi, dan Pendampingan Sosial: Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan dan advokasi bagi pecandu/korban, terutama yang belum cukup umur, serta memberikan pendampingan sosial untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyalahguna yang telah selesai menjalani rehabilitasi.
  7. Kerja Sama dan Sinergi: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BNN, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha.
  8. Koordinasi: Dilakukan koordinasi lintas sektor melalui Tim Terpadu untuk efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.