For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan

Also known as: Perda Kota Tegal 6/2007 · Perda Kota Tegal No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 September 2007Publication Date:13 September 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date13 September 2007
Publication Date13 September 2007
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah adanya penambahan dan perubahan sarana pasar serta pembangunan pertokoan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan pasar dan pertokoan. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengaturan mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan. 2. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis, tempat, dan kelas pasar atau pertokoan yang digunakan. 3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. 4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis fasilitas di pasar (kios, loos, tebokan, parkir, kamar mandi, kebersihan, balik nama) dan pertokoan (toko, outlet/counter, service charge, parkir, kamar mandi, kebersihan, balik nama). 5. Wilayah pemungutan retribusi yang meliputi seluruh wilayah Kota Tegal. 6. Masa retribusi yang ditetapkan oleh Walikota. 7. Saat retribusi terutang, yaitu pada saat kios, loos, dan tebokan mulai ditempati. 8. Tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. Pengaturan mengenai sanksi bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu. 10. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Walikota berdasarkan permohonan wajib retribusi. 11. Pengaturan mengenai tata tertib pasar dan pertokoan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 12. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada saat dipungut atau kurang membayar, wajib membayar pada hari berikutnya. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka hak sewanya akan dicabut dengan terlebih dahulu diberikan surat teguran selama 3 (tiga) kali dengan jangka waktu surat teguran masing-masing selama 7 (tujuh) hari. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).