For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Also known as: PERPRES 1/2025 · PERPRES No. 1 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2025Publication Date:20 Januari 2025
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2025
Publication Date20 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Pusat Statistik (BPS) guna optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan statistik. Perubahan utama meliputi struktur organisasi BPS, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala BPS. BPS terdiri dari beberapa bagian seperti Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi yang mengurus bidang statistik tertentu. Kepala BPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dibantu oleh Wakil Kepala. Jabatan dalam BPS dikategorikan berdasarkan tingkatannya, dari pimpinan tinggi madya hingga pengawas. Kepala dan Wakil Kepala diangkat oleh Presiden, sementara pejabat lainnya diangkat oleh Kepala BPS.

(-)

(-)