Peraturan Menteri ini membentuk Balai Media Kebudayaan dengan tujuan meningkatkan pengelolaan media kebudayaan serta melakukan publikasi dan penyebarluasan konten kebudayaan Indonesia. Balai Media Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perfilman, Musik, dan Media. Tugas utama Balai Media Kebudayaan adalah melaksanakan pengelolaan media kebudayaan, yang mencakup produksi, pemanfaatan, kemitraan, publikasi, promosi, pemantauan, evaluasi, dan urusan administrasi. Susunan organisasi Balai Media Kebudayaan terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Balai Media Kebudayaan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Media Kebudayaan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau unit organisasi lainnya di luar Kementerian.