For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS DESA TAMBUN MENJADI KELURAHAN TAMBUN KECAMATAN BAOLAN

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 18/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 November 2011Publication Date:21 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STATUS DESA TAMBUN MENJADI KELURAHAN TAMBUN KECAMATAN BAOLAN
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date21 November 2011
Publication Date21 November 2011
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 5 Tahun 2007 Seri E Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Tambun menjadi Kelurahan Tambun di Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi kelurahan sebagai pelaksana terdepan pelayanan masyarakat dalam konteks otonomi daerah, serta mewujudkan kemandirian kelurahan melalui peningkatan peranan pemerintah desa dan kelurahan dalam aspek pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan status Desa Tambun menjadi Kelurahan Tambun berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
  2. Pengisian jabatan Lurah dan perangkatnya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersedia di Kabupaten.
  3. Pemberhentian dengan hormat Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan, serta pemberian penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
  4. Pengalihan seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa menjadi kekayaan daerah kabupaten yang dikelola oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
  5. Penetapan batas wilayah Kelurahan Tambun.
  6. Pengaturan mengenai pemerintahan kelurahan, termasuk kedudukan lurah sebagai perangkat daerah kabupaten yang berkedudukan di wilayah kecamatan, serta pengangkatan dan pelantikan lurah.
  7. Pembentukan wilayah lingkungan dalam kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
  8. Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolitoli.

1. Selama Perundang-Undangan dan ketentuan lainnya yang termaksud dalam bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang saat ini berlaku bagi Desa yang berubah statusnnya menjadi kelurahan, dinyatakan di cabut atau di ganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)