Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan serta penyusunan dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan informasi ketenagakerjaan dan penyusunan perencanaan tenaga kerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi ketenagakerjaan, serta penyusunan perencanaan tenaga kerja makro dan mikro. Subjek hukum yang diatur termasuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan swasta. Kewajiban yang diatur mencakup pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan, penyusunan rencana tenaga kerja, dan pelaporan hasil pelaksanaan rencana tenaga kerja.