For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 11/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRuang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2016
Place of EnactmentLumajang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat, peningkatan kualitas lingkungan hidup seiring pembangunan, dan perlunya instrumen hukum untuk pemanfaatan lahan RTH. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan lahan resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Wilayah RTHKP adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan dalam RTRW.
  2. Penataan RTHKP meliputi perencanaan, penetapan dan pelaksanaan, kriteria vegetasi, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengendalian dan pengawasan.
  3. Perencanaan RTHKP harus sesuai dengan RTRW dan memuat jenis, pembudidayaan, luas, lokasi, target waktu, desain teknis, dan kebutuhan biaya.
  4. Luas RTHKP minimal 30% dari luas wilayah perkotaan, terdiri dari RTH Publik (minimal 20%) dan RTH Privat (minimal 10%).
  5. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan RTH Publik, sementara masyarakat/swasta bertanggung jawab atas RTH Privat.
  6. Pemanfaatan RTH mencakup peningkatan fungsi/penataan, penggunaan ruang, dan pemeliharaan.
  7. Pengendalian RTH dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan dan mengelola RTH tanpa izin dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembatalan/pencabutan izin, atau pembongkaran. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.