on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul (Bank Daerah Gunungkidul). Latar belakang peraturan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013 dengan jumlah modal yang akan disertakan kepada Bank Daerah Gunungkidul, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk penggalian sumber-sumber penerimaan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp100.000.000.000,00. Penyertaan modal dalam bentuk barang senilai Rp3.679.900.000,00 terdiri dari tanah dan bangunan. Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp96.320.100.000,00. Pemerintah Daerah telah melaksanakan sebagian penyertaan modal dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp22.000.450.715,65. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp74.319.649.284,35 akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun. Dalam hal terjadi surplus APBD, penambahan penyertaan modal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kepatutan, rasionalitas, dan kewajaran. Penyertaan modal tidak dilakukan jika terjadi keadaan kahar, keadaan tidak sehat pada Bank Daerah Gunungkidul yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau ketidakmampuan keuangan daerah.