For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 20/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 20 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 16 Seri E No. 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai keanggotaan BPD, yang diisi melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang, serta mekanisme pemilihan pimpinan dan ketua bidang. Selain itu, diatur pula mengenai fungsi dan tugas BPD, yang meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hak, kewajiban, dan wewenang BPD juga diatur secara rinci, termasuk hak anggota BPD untuk mengajukan usul, menyampaikan pendapat, serta memperoleh tunjangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai peraturan tata tertib BPD, biaya pengisian anggota BPD, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, serta pendanaan kegiatan BPD.

1. Anggota BPD yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya. 2. Dalam hal Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diberlakukan, maka anggota BPD yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakannya pengisian anggota BPD baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)