Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama Balai adalah melaksanakan riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan. Fungsi Balai mencakup penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan riset di berbagai bidang budidaya air tawar, pengembangan teknologi, penyusunan materi penyuluhan, pengembangan kapasitas penyuluh, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan. Kepala Balai wajib menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.