For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 6/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 23 Seri D Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 22 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayah Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah ancaman kebakaran yang dapat menimbulkan bencana besar, sehingga penanggulangannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat secara preventif maupun represif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip Penyelenggaraan: Mengedepankan penyelamatan jiwa dan harta benda, mengurangi risiko kebakaran, mengutamakan tindakan preventif, serta pelaksanaan yang cepat, tanggap, tepat, efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Tipologi Potensi Bahaya Kebakaran: Meliputi pemukiman perumahan penduduk, perkantoran, bangunan dan gedung publik, bangunan perdagangan/pusat perbelanjaan, hotel/losmen, bangunan dan gedung sekolah dan sarana pendidikan, rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya, pabrik dan industri, kendaraan bermotor, lahan dan hutan, kerusuhan, aksi sosial dan demonstrasi, serta potensi bahaya kebakaran lainnya.
  3. Petugas Pemadam Kebakaran: Terdiri dari SATGAS DAMKAR (Satuan Petugas Pemadam Kebakaran), SATLAKAR (Satuan Sukarela Kebakaran), dan BALAKAR (Bantuan Sukarela Kebakaran). SATGAS DAMKAR merupakan jabatan keahlian/profesi yang tidak boleh diintervensi.
  4. Sarana dan Prasarana: Meliputi mobil pemadam kebakaran, mesin pompa pemadam kebakaran, mobil penyelamatan (rescue), mobil pendukung operasional, alat evakuasi korban kebakaran, alat pelindung petugas pemadam kebakaran, ketersediaan air, ketersediaan racun api, peralatan pembongkaran penghambat pemadam kebakaran, alat pemadam kebakaran hutan/lahan, alat pemadam kebakaran spesifikasi khusus, serta alat deteksi dini dan alat pemadam kebakaran di berbagai lingkungan.
  5. Pencegahan Bahaya Kebakaran: Mengatur kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan kebakaran di berbagai lingkungan, termasuk perumahan, industri, bangunan umum, dan perdagangan.
  6. Penanggulangan Bahaya Kebakaran: Menekankan kewajiban Pemerintah Daerah dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemadaman kebakaran, dengan prioritas penyelamatan jiwa manusia, harta benda, dan lingkungan.
  7. Pemeriksaan dan Pengujian: SKPD yang berwenang wajib melakukan inspeksi proteksi kebakaran secara berkala. Setiap orang atau badan hukum yang memproduksi, memperjualbelikan, dan/atau mengimpor bahan/komponen proteksi kebakaran wajib memperoleh sertifikat uji mutu.
  8. Perizinan dan Pembinaan: Pejabat yang ditunjuk berhak mengeluarkan rekomendasi terkait penataan lingkungan perumahan, pendirian bangunan, dan penggunaan alat pemadam kebakaran.
  9. Ketentuan Larangan: Melarang tindakan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, seperti mengambil air dari hidran tanpa izin, mendirikan bangunan rawan kebakaran tanpa izin, dan menyimpan bahan berbahaya secara tidak aman.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Pemilik, Pengelola dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap ijin yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (eman) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.