For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Rusa Dan Pulau Raya

Also known as: Permen KKP 20/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 20/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2020Publication Date:24 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau-Pulau Kecil Terluar Pulau Rusa Dan Pulau Raya
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Agustus 2020
Publication Date24 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rusa dan Pulau Raya. Tujuan dari rencana zonasi ini adalah untuk mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan ekosistem. Kebijakan yang ditetapkan meliputi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pembangunan kawasan budidaya dan kawasan pemanfaatan umum, serta penetapan dan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi. Strategi yang digunakan mencakup menjaga titik dasar dan referensi, menempatkan tanda batas negara, menetapkan alokasi ruang untuk pertahanan dan keamanan, membangun sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, air minum, menyediakan prasarana pendukung ekowisata, menetapkan alokasi ruang untuk pariwisata, perikanan, dan kepelabuhanan, serta menyelaraskan kegiatan di berbagai kawasan.

Dalam hal rencana detail tata ruang PPKT Pulau Rusa dan Pulau Raya, peraturan zonasi, dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota belum ditetapkan, maka rencana pemanfaatan ruang wilayah daratan di KSNT PPKT Pulau Rusa dan Pulau Raya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Sanksi dikenakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Zonasi KSNT PPKT Pulau Rusa dan Pulau Raya. Pelaksanaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.