Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Pulau Rusa dan Pulau Raya. Tujuan dari rencana zonasi ini adalah untuk mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan negara, pengembangan ekonomi berbasis perikanan dan kepariwisataan berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan hidup yang mendukung keberlanjutan ekosistem. Kebijakan yang ditetapkan meliputi penegasan dan pengamanan batas wilayah negara, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana yang terpadu, pembangunan kawasan budidaya dan kawasan pemanfaatan umum, serta penetapan dan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi. Strategi yang digunakan mencakup menjaga titik dasar dan referensi, menempatkan tanda batas negara, menetapkan alokasi ruang untuk pertahanan dan keamanan, membangun sistem jaringan transportasi, telekomunikasi, energi, air minum, menyediakan prasarana pendukung ekowisata, menetapkan alokasi ruang untuk pariwisata, perikanan, dan kepelabuhanan, serta menyelaraskan kegiatan di berbagai kawasan.