Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, serta kewajiban Pemerintah Daerah, penyedia jasa pelayanan kesehatan, dan keluarga dalam mendukung KIBBLA.
- Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan fasilitas kesehatan KIBBLA. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi optimalisasi pelayanan KIBBLA.
- Pelayanan Kesehatan Ibu: Menjamin kemudahan akses pelayanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, dan kontrasepsi. Prioritas diberikan kepada ibu hamil dengan gizi kurang dari keluarga miskin atau terpencil.
- Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita: Mengupayakan tenaga dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Melarang tindakan yang menyebabkan penurunan suhu tubuh bayi baru lahir dan mempromosikan pemberian ASI eksklusif.
- Sumber Daya KIBBLA: Mengatur tentang tenaga kesehatan KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan, dan pendanaan kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pelatihan tenaga KIBBLA dan menjamin kesejahteraannya.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan KIBBLA. Setiap tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya.