For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 07/2011 · Perda Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:12 September 2011
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date-
Publication Date12 September 2011
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2005 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0405)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan perkembangan kebutuhan di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah terkait perizinan bidang kesehatan.
  • Perubahan jenis-jenis izin praktik tenaga medis, keperawatan, fisioterapis, dan apoteker.
  • Perubahan izin kerja bagi tenaga kesehatan yang bekerja di sarana kesehatan.
  • Perubahan izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan.
  • Perubahan izin penyelenggaraan sarana penunjang medik.
  • Perubahan rekomendasi yang diperlukan dalam proses perizinan.
  • Perubahan bentuk penyelenggaraan praktik tenaga medis dan keperawatan.
  • Perubahan jenis sarana pelayanan kesehatan.
  • Perubahan klasifikasi rumah sakit dan klinik.
  • Penegasan kewajiban rumah sakit untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
  • Perubahan masa berlaku berbagai jenis izin di bidang kesehatan.

(-)

(-)